Mata kuliah ini mengkaji tidak hanya aturan tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia diantaranya pengertian perkawinan, asas perkawinan, harta kekayaan dalam suatu perkawinan, kedudukan anak serta perkawinan campuran. Tidak hanya mengkaji aturan tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia tetapi juga mengkaji tentang aturan bagi umat islam tentang perkawinan, Hukum kewarisan, dan Wakaf.


Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur antara orang dengan orang orang dengan badan hukum

Istilah Hukum Perdata di Indonesia pertama sekali dikenalkan oleh Prof Djoyodiguno, Perkataan perdta meliputi semua hukum privat materil. Hukum Perdata Barat bersifat Kolektif dan cendrung membahas Hukum Orang sedangkan Hukum adat bersifat kolektif dan mengenal Hukum kekeluargaan.

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat dan hukum barat.

Sejarah Hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas Hukum Barat, hukum perdata saat ini merupakan warisan Hukum perdata Eropa juga Hk. Perdata Romawi, disamping Hukum Tertulis dan hukum tidak tertulis.

Pengertian Hukum perdata di Indoneia berasal dari Belanda yaitu BW yang telah dikodifikasi tanggal 1 mei 1848. Pengertian Hukum Perdata menurut VOLMAR adalahaturan hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan terhadap yang satu yang lainnya dalam hubungan keluarga.

Sumber Hukum perdata 

1. AB

2. BW

3. KUHD

4. UU No.5 tahun 1960

5. UU No. 1 tahun 1974

Inpres No.1 tahun 1991 tentang KHI

 

hak kekayaan intelektual berbicara tentang mengenai hak terhadap kekayaan intelektual terhadap ide atau gagasan yang di wujudkan dalam bentuk nyata.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:

  1. Hak Cipta (copyright);
  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
    • Paten (patent);
    • Desain industri (industrial design);
    • Merek (trademark);
    • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
    • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
    • Rahasia dagang (trade secret).

Pendidikan Antikorupsi (PAK) adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi dimulai dari dirisendiri. Muara dari persoalan korupsi adalah hilangnya nilai-nilai antikorupsi (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung- jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil) dari dalam diri individu.

Tujuan dari mata kuliah ini adalah agar Mahasiswa dapat menyelesaikan dengan baik   materi inti dari mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi pada program studi ilmu hukum  serta Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan serta memberikan pandangan hukum terhadap ketentuan hukum yang diatur dalam Undang- undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  TIPIKOR Dan Mahasiswa dapat mengimplementasikan Nilai-Nilai dan Prinsip AntiKorupsi.